Majelis Etik Ombudsman Tunggu Jawaban Tertulis Hery Susanto Sebelum Sampaikan Rekomendasi
SinPo.id - Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto. Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
"Hari Senin itu kita sudah siap (rekomendasi). Tapi Senin libur juga, maka ya kemungkinan Selasa, Rabu, atau Kamis. Ya, gitu ya, itu kami serahkan," kata Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers, Jumat, 29 Mei 2026.
Jimly mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku Terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.
Hery Susanto, diketahui ditangkap Kejaksaan Agung atas kasus dugaan penerimaan imbalan dalam pembuatan laporan hasil pemeriksaan di internal Ombudsman. Tindak pidana ini dilakukan Hery ketika menjadi Komisioner Ombudsman 2021-2026.
"Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini," ujar Jimly.
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik. Karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.
Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam Pleno Pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof. R. Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
Dia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
"Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik," kata Siti Zuhro.
