Legislator Minta Aturan Sektor Tembakau Jangan Sampai Tambah Angka PHK
SinPo.id - Legislator mendesak pemerintah agar bersikap hati-hati dalam menyusun aturan pembatasan kadar nikotin dan tar. Langkah ini penting mempertimbangkan dampak langsung terhadap kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) serta kelangsungan hidup para petani tembakau di berbagai daerah.
Selain aturan terkait penetapan batas maksimal nikotin dan tar, sektor tembakau di Indonesia juga tengah mendapatkan tekanan berbagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 lainnya, seperti usulan penerapan kemasan polos yang melanggar HAKI hingga pelarangan bahan tambahan yang dapat mengganggu proses produksi.
Berbagai aturan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada kemampuan industri menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan menurunnya kontribusi ekonomi dari sektor tembakau.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainal Munasichin mengatakan, penentuan batasan kadar nikotin dan tar memerlukan landasan data yang kuat melalui penelitian yang komprehensif dan komparatif.
Riset mendalam diperlukan untuk mengukur secara tepat karena pengetatan regulasi tersebut akan memengaruhi perekonomian industri rokok dan para petani yang berkaitan di sektor tersebut.
Pertimbangan ekonomi dengan besarnya kontribusi dari sektor tembakau terhadap pendapatan negara juga tidak bisa dikesampingkan.
Dia mengingatkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) memiliki peran yang signifikan dalam menopang pembiayaan program-program pemerintah, termasuk jaminan kesehatan nasional melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
“Kita ingin melihat ini sesuatu yang proporsional,” ujarnya.
Dia menyatakan, Komisi IX DPR RI yang membidangi isu kesehatan sekaligus ketenagakerjaan saat ini berada dalam posisi yang dilematis karena harus menyelaraskan dua kepentingan.
Hanya saja, dia menegaskan perumusan kebijakan perlu merujuk pada pertimbangan mengenai penentuan potensi dampak terburuk yang harus dihindari terlebih dahulu.
"Untuk menentukan mana kerusakan yang harus kita hindari yang paling besar itu, memang dibutuhkan penelitian yang komprehensif dan komparatif. Misalnya bahwa, kalau misalnya kebijakan tentang nikotin dan tar ini mau kita ketatkan dalam rangka untuk kepentingan kesehatan, maka dampak terhadap industri rokok, para petani tembakau sampai seberapa. Baru nanti kita bisa menentukan," kata Zainal.
Menurutnya, berada di komisi yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ini membuatnya perlu mendorong pengambilan kebijakan yang moderat.
Langkah ini diambil guna menghindari kebijakan yang ekstrem pada satu sisi, baik ekstrem dari sudut pandang kesehatan maupun ekstrem dari sudut pandang ketenagakerjaan.
Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 15.425 orang pada Januari-April 2026. Sumber data yang sama menyebutkan bahwa sebanyak 8.389 pekerja di Indonesia tercatat mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode Januari hingga Maret 2026.
Lonjakan angka PHK pada periode Maret-April tersebut mencakup tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pendekatan jalan tengah didasarkan pada pemenuhan kepentingan nasional yang utama.
“Setiap kebijakan yang diambil, kami harap mempertimbangkan secara utuh dari semua aspek yang ada, baik kesehatan, dan juga ekonomi, dari industri, ketergantungan lapangan kerja, dan sebetulnya juga saat ini memang dari sisi fiskal kita sangat memerlukan secara bersamaan,” tambahnya.
Dia mengatakan, faktor kesehatan memang penting tetapi implementasi pembatasan kadar nikotin dan tar diharapkan dapat berjalan secara bertahap dengan melihat kenyataan realitas di industri dan petani tembakau.
Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan terlebih dahulu problematika yang dihadapi oleh para pelaku di sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.
"Jadi kebijakan soal nikotin dan tar, termasuk juga rokok itu harus bertahap. Kita harus selesaikan dulu problematika-problematika yang ada di industri rokok dan juga di petani tembakau. Ada nggak desain diversifikasi dari produk rokok? Kalau enggak kita siapkan, industri alternatifnya kolaps. Jadi kita harus siapkan, kalau mengambil kebijakan yang satu sisi, itu harus melihat sisi yang lain," tutup Zainal.
