Jaga Kinerja Ekonomi, Regulasi yang Menekan Sektor Padat Karya Perlu Ditinjau Ulang
SinPo.id - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meminta perumusan aturan terkait Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan secara hati-hati.
Sektor tersebut terbukti memiliki kontribusi yang besar terhadap stabilitas ekonomi nasional, penerimaan negara, serta penyerapan tenaga kerja di berbagai daerah.
Selain aturan batas maksimal nikotin dan tar, sektor padat karya tembakau juga tengah ditekan berbagai aturan diwaktu yang bersamaan seperti aturan kemasan polos kemasan dan larangan bahan tambahan yang mengancam keberlangsungannya.
“Kami memandang bahwasannya kebijakan ini penting dalam rangka penjagaan kesehatan masyarakat, namun implementasinya mungkin perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan mungkin bertahap," ujar Asisten Deputi Pengembangan Industri Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Koordinator Perekonomian Eripson Sinaga.
Eripson menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang utuh dan tidak hanya menitikberatkan pada satu aspek saja.
Penyusunan regulasi ke depan diharapkan menggunakan pendekatan kebijakan berbasis bukti melalui koordinasi lintas sektor serta dialog melibatkan pemerintah, akademisi, dan pihak industri secara bersamaan.
Ia menyatakan perumusan kebijakan IHT juga perlu melihat kepentingan ekonomi nasional secara seimbang. Pertumbuhan ekonomi kuartal-I 2026 Indonesia meningkat di angka 5,6 persen, dengan pertumbuhan industri yang terbesar dari sektor industri pengolahan sebesar 19,7%, salah satunya pada segmen produk tembakau.
Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, sektor pertembakauan memiliki cakupan mata rantai yang sangat luas di Indonesia. Saat ini tercatat ada sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan mampu menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung. Ekosistem tersebut juga melibatkan sektor pendukung lain seperti industri plastik, filter, cetakan, distribusi, perdagangan, hingga pelaku UMKM di sektor informal.
Meskipun memiliki kontribusi besar, IHT menghadapi tekanan yang cukup serius. Produksi IHT mengalami penurunan dari 338 miliar batang pada 2017 menjadi hanya 307 miliar batang pada data terbaru 2024 hingga 2026. Tekanan ini diikuti oleh fenomena down-trading atau pengalihan konsumsi masyarakat ke produk yang lebih murah, serta indikasi meningkatnya konsumsi rokok ilegal.
Eripson menjelaskan, kondisi tersebut berdampak pada kontribusi IHT terhadap penerimaan negara yang terus menurun, dari 5,5 persen pada 2019 menjadi 3,38 persen pada 2026. Pemerintah pun akhirnya memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas industri serta lapangan kerja.
Lebih lanjut, dia pun menjelaskan keterkaitan IHT yang luas dari sektor perkebunan hingga ekspor juga menciptakan multiplier effect pada sektor perbankan, periklanan, dan keberlangsungan ekonomi daerah, terutama di wilayah sentra produksi.
“Penelusuran kebijakan IHT ini memang memerlukan kajian yang menyeluruh, tidak bisa hanya dilihat dari sisi aspek kesehatan saja, tapi juga bagaimana dampak negatif terhadap lapangan kerja, pendapatan juga investasi, pendapatan daerah, juga kepentingan sumber daya manusia, dan ini juga bisa diterangkan dan dilengkapi khususnya di daerah-daerah sentral,” kata Eripson.
Melihat kontribusi yang besar dari IHT, Eripson pun mengingatkan perlunya pemahaman bersama mengenai karakteristik tembakau di Indonesia yang berbeda dengan negara lain.
Tembakau lokal secara alami memiliki kadar nikotin yang relatif lebih tinggi karena dipengaruhi oleh kondisi tanah, iklim, dan karakteristik lingkungan.
Ditambah lagi pasar domestik masih didominasi oleh produk rokok kretek yang menggunakan cengkeh dengan porsi mencapai 93 persen.
Kebijakan pembatasan yang diterapkan secara ketat pada kadar nikotin dan tar tanpa memperhatikan karakteristik tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pertumbuhan bahan baku dari dalam negeri, seperti tembakau dan cengkih. Kebijakan pembatasan kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg yang muncul dikhawatirkan dapat meningkatkan impor tembakau dari varietas luar negeri yang kadar nikotinnya lebih rendah.
"Diperlukan analisis yang sangat cermat, bagaimana tujuan menyeluruh perhatian kesehatan tersebut dengan kepastian lapangan kerja dan stabilisasi dari daerah-daerah dan ekonomi nasional," tegasnya.
Pemerintah menjalankan empat pilar kebijakan dalam mengelola industri tembakau, yang meliputi pengendalian konsumsi sebagai pilar utama, pembangunan berkelanjutan dari sisi industri dan lapangan kerja, perlindungan pendapatan negara, serta pengawasan rokok ilegal.
Dia menilai penangan rokok ilegal menjadi sangat penting untuk dilakukan
“Pengawasan terhadap produk-produk rokok ilegal ini memang menjadi kunci utama yang kami diskusikan dengan beberapa stakeholder yang lain, karena ini mengoptimalkan tiga pilar yang lainnya,” pungkasnya.
