Legislator DKI Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku Begal
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendukung langkah tegas aparat kepolisian terhadap pelaku begal, termasuk penggunaan tembakan terukur dalam situasi yang dinilai membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
“Begal wajib ditindak tegas dengan tembakan terukur apabila situasi di lapangan memang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau aparat,” kata Kenneth, Jumat, 29 Mei 2026.
Dia menilai aksi begal dan kejahatan jalanan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurut dia, negara wajib menghadirkan rasa aman bagi warga saat beraktivitas sehari-hari.
“Masyarakat memiliki hak untuk merasa aman saat bekerja, beraktivitas, maupun pulang ke rumah tanpa dihantui ancaman kekerasan dari pelaku kriminal,” ujarnya.
Kenneth mengatakan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat tetap harus berada dalam koridor hukum. Dia menekankan penggunaan kekuatan oleh polisi harus dilakukan secara profesional dan terukur, bukan tindakan di luar prosedur.
Kenneth menilai pelaku begal saat ini kerap membawa senjata tajam hingga senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban. Karena itu, menurut dia, aparat perlu bertindak cepat untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
“Dalam kondisi seperti itu, aparat tentu harus memiliki naluri untuk bertindak cepat demi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar,” kata Kenneth.
Dalam pernyataannya, Kenneth juga menyinggung pandangan Menteri HAM Natalius Pigai serta Komisioner Komnas HAM terkait penanganan pelaku begal. Dia meminta persoalan tersebut dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan hak korban kejahatan jalanan.
“Kita harus bisa menempatkan diri pada posisi korban dan keluarganya yang mengalami trauma, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi brutal para pembegal,” tuturnya.
Kendati mendukung tindakan tegas aparat, Kenneth menegaskan Indonesia tetap merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurut dia, prinsip HAM tidak boleh diabaikan, namun juga tidak dapat dimaknai hanya untuk melindungi pelaku kejahatan.
“Hak masyarakat untuk merasa aman, hak korban untuk hidup, dan hak warga untuk mendapatkan perlindungan negara juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijaga,” tandasnya.
