Mendag Perketat Tata Kelola Impor untuk Lindungi Industri Nasional
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah terus memperkuat pengendalian impor melalui pembenahan regulasi dan pengawasan perdagangan guna menjaga daya saing industri nasional.
Menurut Budi, pemerintah saat ini melakukan penyesuaian aturan impor dengan mempertimbangkan perkembangan pasar domestik maupun global.
Dia menyebut, langkah itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang dinilai lebih efisien dan transparan.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu, 27 Mei 2026.
Dia menjelaskan pengaturan impor dibagi ke dalam tiga kategori, yakni barang yang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor.
"Skema tersebut bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha," ungkapnya.
Budi juga menuturkan, pihaknya memperketat persyaratan perizinan impor. Seluruh importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, barang impor pada prinsipnya harus dalam kondisi baru.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen,” ujar Budi.
“Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Selain pengawasan impor, kata dia, pemerintah mempercepat digitalisasi layanan perdagangan luar negeri dan seluruh layanan perizinan kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm). Menurutnya, Kemendag juga menetapkan standar pelayanan maksimal lima hari untuk memangkas hambatan administratif.
Budi menekankan, reformasi tata kelola perdagangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efisiensi perdagangan nasional dan memperkuat iklim investasi.
Lebih jauh, dia juga menyoroti penggunaan instrumen safeguard atau tindakan pengamanan perdagangan untuk melindungi industri nasional dari lonjakan barang impor.
Budi pun mengungkapkan, lndonesia menjadi negara paling aktif menerapkan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” tandasnya.
