DPRD DKI Soroti 15 Gedung di Jakarta Tak Kantongi SLF

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 27 Mei 2026 | 18:33 WIB
Ilustrasi. (Agus Priatna/SinPo.id)
Ilustrasi. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan mayoritas gedung yang dipanggil dalam rapat kerja belum memiliki atau tidak memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi itu dinilai berisiko terhadap keselamatan publik karena menyangkut kelayakan bangunan.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengatakan dari 23 pengelola gedung yang diundang, sebanyak 15 gedung diketahui tidak memiliki SLF aktif. 

Selain itu, kata dia, lima pemilik gedung juga tidak menghadiri rapat kerja yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Yang kami undang itu ada 23. Namun banyak juga yang tidak hadir, ada lima yang tidak hadir. Kemudian yang tidak memiliki SLF cukup banyak juga, ada 15 yang tidak memiliki SLF,” kata Jupiter, Rabu, 27 Mei 2026.

Menurut Jupiter, banyak pengelola gedung membiarkan izin SLF kedaluwarsa tanpa melakukan perpanjangan selama bertahun-tahun. 

"Padahal, dokumen tersebut menjadi syarat penting untuk memastikan bangunan masih aman digunakan," ungkapnya. 

Dia menuturkan SLF berkaitan dengan standar keselamatan bangunan, terutama untuk mengantisipasi risiko bencana dan kebakaran. Karena itu, bangunan seperti hotel, rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, dan gedung perkantoran wajib memastikan kelayakan fasilitasnya.

“Masih banyak pengusaha-pengusaha, pemilik gedung yang abai, yang tidak mengurus izin yang sudah mati, yang sudah lewat pada masanya. Ada yang sudah 10 tahun, bahkan ada yang sudah 15 tahun,” ujar Jupiter.

Menurut Jupiter, pihaknya kemudian meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap gedung yang belum memiliki SLF. 

Dia juga mendorong pemberian sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan pertama hingga ketiga.

"Apabila pengelola gedung tetap tidak mengurus perpanjangan SLF, pemerintah daerah diminta mengambil langkah penyegelan bangunan," ucap Jupiter. 

Jupiter menambahkan, pihaknya memberi tenggat sekitar tiga pekan kepada pemilik gedung untuk menyelesaikan proses pengurusan SLF.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI