Legislator Soroti Persoalan TPPO yang Semakin Kompleks

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 27 Mei 2026 | 17:53 WIB
TPPO
TPPO

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti serius persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin kompleks karena banyak korban diberangkatkan melalui jalur resmi dan legal, dengan tujuan keberangkatan yang dimanipulasi oleh jaringan perekrut.

Menurutnya, kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif dan berbasis mitigasi risiko, khususnya di pintu-pintu keberangkatan internasional.

“Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,” kata Maruli, dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Ia pun mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun sistem identifikasi yang efektif terhadap calon penumpang berisiko TPPO, dengan melihat sejumlah indikator.

Seperti tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket secara mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata yang terindikasi untuk bekerja.

Pihaknya menilai, pola tersebut telah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus perdagangan orang yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri. Sehingga pengawasan terhadap keberangkatan internasional perlu diperketat.

Selain itu, Maruli juga meminta petugas anti-TPPO untuk tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap penumpang dengan kategori risiko tinggi guna memastikan tujuan keberangkatan aman dan sesuai prosedur.
 
“Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,” tegasnya.

Terakhir, ia mengusulkan adanya persyaratan tambahan berupa tiket kembali ke Indonesia pada keberangkatan tertentu yang terindikasi rawan penyalahgunaan visa atau keberangkatan nonprosedural.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI