Wamenaker Tegaskan Indomaret Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 27 Mei 2026 | 16:20 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor (SinPo.id/ Dok. Kemnaker)

SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menegaskan,  manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret), wajib membayar upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur. 

Hal itu disampaikan Afriansyah saat memfasilitasi dialog manajemen Indomaret dengan serikat pekerja (SPN dan SPMI), untuk menyelesaikan  perselisihan upah kerja di hari libur nasional. 

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026. 

Afriansyah menyampaikan, sesuai dengan regulasi, tidak diperbolehkan adanya sistem penggantian hari atau tukar hari sebagai kompensasi bekerja di hari libur nasional.

Dialog ini menyoroti adanya laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepala toko hingga manajer area Indomaret. Sebelumnya, terdapat data yang menyebutkan 98 persen karyawan setuju dengan sistem ganti hari, namun serikat pekerja menduga adanya paksaan di balik angka tersebut.

Merespons hal ini, disepakati pendataan melalui kuesioner akan diulang kembali pada 28-30 Mei 2026 untuk memastikan pilihan karyawan bersifat netral dan sukarela.

Secara garis besar, terdapat sejumlah poin komitmen yang dihasilkan dalam pertemuan, antara lain, manajemen Indomaret akan mendata ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada  31 Mei dan 1 Juni 2026. Pendataannya dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang.

Kemudian, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja. Selanjutnya, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Keria Bersama (PKB) yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama.

Adapun untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026, manajemen Indomaret tidak akan melakukan tindakan apapun dan membayarkan upahnya. Berikutya, manajemen Indomaret akan membayarkan upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI