Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan di Depan SPBU Bungur Kemayoran
SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di depan SPBU Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 03.15 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial SS (26) dan ASA (23).
Roby menjelaskan, pengungkapan bermula saat pihaknya melakukan patroli siber. Petugas mendapati adanya video amatir yang menunjukkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
"Pada saat video itu viral, belum ada pihak korban yang melapor. Oleh karena itu, Kepolisian melakukan gerak cepat. Melalui penelusuran jejak digital, rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, identitas korban akhirnya berhasil diketahui," ujar Roby, dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 27 Mei 2026.
Polisi, kata Roby, juga telah meminta korban hadir ke Polres Jakarta Pusat untuk membuat laporan resmi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui insiden tersebut melibatkan rombongan pelaku yang berjumlah empat orang, yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan dokumen laporan, kejadian bermula saat korban berinisial FMS bersama rekannya, EBTW, sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Keduanya melihat seorang sopir taksi tengah terlibat cekcok dengan rombongan pelaku.
"Niat hati ingin melerai pertikaian tersebut, rekan korban justru ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Melihat rekannya dianiaya, korban mencoba menghampiri dan membantu, namun nahas ia turut menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku," jelasnya.
Roby menyebut, selain memburu tersangka, polisi juga menggandeng tokoh masyarakat setempat. Melalui pendekatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pihak yang dituakan di lingkungan pelaku, agar para tersangka bersikap kooperatif.
"Berkat langkah ini, kedua tersangka akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa, 26 Mei 2026 dini hari," jelasnya.
"Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum et repertum," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

