SPRI: Reformasi Sampah DKI Tak Boleh Bebani Warga

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Mei 2026 | 03:38 WIB
Petugas mengolah limbah organik. (Agus Priatna/SinPo.id)
Petugas mengolah limbah organik. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) menilai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber memiliki tujuan baik. Namun SPRI mengingatkan, kebijakan itu berisiko membebani masyarakat jika tidak dibarengi perbaikan sistem dan infrastruktur persampahan di tingkat kampung kota.

Penilaian itu berdasarkan audit sosial dan Community Action Plan (CAP) yang dilakukan SPRI bersama warga di lima kelurahan Jakarta Barat: Kapuk, Tomang, Kedoya Utara, Jatipulo, dan Keagungan. Audit mencakup ratusan rumah tangga serta kondisi layanan dan infrastruktur lingkungan di permukiman padat.

Hasil CAP menunjukkan persoalan sampah di kampung kota masih serius. Beberapa temuan utama, yakni TPS penuh dan kapasitas terbatas. Lalu jadwal pengangkutan tidak sebanding dengan volume sampah warga.

Temuan lain yakni sebagian wilayah kekurangan tempat sampah rumah tangga, sampah menumpuk di permukiman dan masuk ke selokan serta sungai akibat keterbatasan layanan angkut. Kemudian saluran air tersumbat sampah dan sebagian drainase digunakan untuk membuang limbah rumah tangga

“Pemerintah jangan hanya meminta warga memilah sampah, sementara sistem pengelolaan di lapangan belum siap. Ini ibarat mau perang besar melawan sampah, tetapi pasukan di bawah tidak dibekali perlengkapan yang memadai,” ujar perwakilan SPRI, Rudi Sabrawi dalam keterangannya, Rabu, 27 Mei 2026.

SPRI, kata Rudi, juga menyoroti Ingub tersebut banyak membebankan tanggung jawab kepada masyarakat, RW, PPSU, kader lingkungan, dan Bank Sampah. Padahal, hasil CAP menunjukkan pengelolaan sampah berbasis komunitas masih menghadapi keterbatasan sarana dan dukungan operasional.

Untuk itu, SPRI mendesak Pemprov DKI melakukan reformasi tata kelola sampah berbasis komunitas melalui langkah konkret.

Pertama memperkuat fasilitas pengolahan sampah berbasis komunitas, kedua menambah dukungan anggaran untuk pengelolaan sampah berbasis komunitas.

Ketiga, memastikan sistem insentif bagi masyarakat dan RW yang aktif mengelola sampah dari sumber berjalan nyata, bukan sekadar seremonial. Keempat, memperbaiki keteraturan jadwal layanan angkut sesuai volume produksi sampah warga.

Terakhir yakni memperkuat kapasitas warga* dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas.

“Kesadaran warga memang penting, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya. Pengelolaan sampah yang adil harus dimulai dari perbaikan sistem dan layanan publik berbasis warga,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI