Rhenald Kasali: Penyewaan Kapal Kerry Riza Untungkan Pertamina

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB
Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Prof. Rhenal Kasali (Sinpo.id)
Guru Besar Ilmu Manajemen UI, Prof. Rhenal Kasali (Sinpo.id)

SinPo.id -  Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI), sekaligus praktisi bisnis, Prof. Rhenald Kasali, mengkhawatirkan maraknya kriminalisasi terhadap keputusan bisnis.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membuat pelaku usaha dan para pengambil keputusan menjadi takut berinovasi serta enggan mengambil risiko bisnis.

Pernyataan itu disampaikan Rhenald usai menghadiri diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk “Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis” yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan UI di kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei 2026

Rhenald menilai kekhawatiran dunia usaha terhadap proses hukum atas keputusan bisnis merupakan sesuatu yang nyata. Dia bahkan mengaku terkejut masih ada pihak yang meragukan dampak psikologis dari situasi tersebut terhadap pelaku usaha.

“Banyak orang takut hari ini. Yang dikhawatirkan nanti inovasi tidak ada, investasi berhenti, dan kita hanya fokus pada investasi tertentu,” kata Rhenald.

Menurut dia, iklim bisnis yang dibayangi kriminalisasi dapat membuat direksi dan eksekutif perusahaan cenderung bermain aman. Akibatnya, para pemimpin perusahaan hanya berusaha menghindari risiko hukum ketimbang menciptakan nilai tambah bagi perusahaan.

Padahal, kata dia, dunia usaha membutuhkan pemimpin yang mampu mengambil keputusan strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dan dinamika pasar.

“Kita butuh para eksekutif meng-create value, bukan sekadar duduk di jabatan dan tidak mengambil risiko. Bisnis hari ini sangat berisiko,” ujarnya.

Rhenald menegaskan aparat penegak hukum semestinya membedakan keputusan bisnis dengan tindakan melawan hukum. Menurut dia, penegakan hukum seharusnya difokuskan pada dugaan penipuan (fraud), konflik kepentingan (conflict of interest), atau penyalahgunaan wewenang, bukan pada proses pengambilan keputusan bisnis itu sendiri yang dilindungi prinsip business judgment rule.

“Kalau ada fraud, dicari niat jahatnya, jangan dicari proses bisnisnya. Proses bisnis dan strategi itu urusan eksekutif,” tegasnya.

Dia menambahkan, kerugian bisnis tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai kerugian negara. Sebab, bisnis memiliki siklus jangka panjang yang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kondisi pasar, perubahan teknologi, hingga situasi geopolitik global.

“Bisnis itu tidak bisa diputuskan dalam waktu pendek. Ada fase naik dan turun. Kalau mau mencari orang salah pada saat kondisi turun, pasti ketemu,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Rhenald juga menyinggung kasus penyewaan kapal milik Kerry Riza oleh Pertamina. Menurutnya, keputusan bisnis yang diambil saat itu justru memberi manfaat bagi Pertamina dalam jangka panjang.

Dia mengacu pada kesaksian mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, yang menyebut kapal tersebut disewakan sekitar US$33.000 per hari. Sementara saat ini tarif sewa kapal serupa disebut telah meningkat hingga sekitar US$350.000 per hari.

“Keputusan yang diambil saat itu justru menguntungkan kita hari ini,” ujarnya.

Rhenald juga mempertanyakan dipersoalkannya syarat kapal berbendera Indonesia dalam penyewaan tersebut. Menurut dia, ketentuan itu sejalan dengan asas cabotage yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan juga diterapkan di banyak negara.

“Amerika juga menerapkan asas cabotage. Tapi di kita tiba-tiba dianggap salah karena hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Selain itu, Rhenald mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengkriminalisasi anak muda yang memiliki niat baik dalam dunia usaha, tetapi mengalami kegagalan akibat dinamika pasar.

Dia menilai perlu ada pembedaan antara pihak yang sengaja melanggar aturan demi meraih keuntungan cepat dengan mereka yang telah menjalankan proses bisnis secara benar, namun menghadapi situasi yang tidak berpihak.

“Anak muda yang benar-benar bercita-cita untuk hal baik, mengambil keputusan dengan baik, prosesnya sudah benar, tetapi situasinya tidak berpihak kepada mereka, tentu harus dibebaskan. Jangan sampai mereka diperlakukan sebagai kriminal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rhenald mengingatkan kriminalisasi keputusan bisnis dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut dia, ketakutan mengambil keputusan pada akhirnya akan memperlambat inovasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Kalau ini kita biarkan, rencana mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen almost impossible,” katanya.

Dia menambahkan, keberanian dunia usaha mengambil keputusan penting sangat berkaitan dengan upaya pengurangan kemiskinan karena perusahaan berperan membuka lapangan kerja dan menciptakan pendapatan bagi masyarakat.

Selain persoalan penyewaan kapal, Rhenald juga menyoroti praktik know your customer (KYC) yang dipersoalkan jaksa dalam perkara penyewaan terminal BBM Pertamina. Menurut dia, prosedur tersebut merupakan standar kehati-hatian yang diatur regulator dan lazim diterapkan di sektor keuangan global.

“Kalau aturan satu dengan yang lain berbenturan dan dipilih suka-suka, putra-putri terbaik kita akhirnya tidak mau mengambil keputusan,” ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI