Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan akan Diakomodir di RUU Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:13 WIB
Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa pemerintah belum ada berencana menaikkan harga BBM Subsidi dan BBM non Subsidi (Ashar/SinPo.id)
Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa pemerintah belum ada berencana menaikkan harga BBM Subsidi dan BBM non Subsidi (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik (parpol), yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).

"Kita mendukung adanya syarat tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Bagi Dasco, masih banyak perempuan yang berintegritas dan mampu terjun ke dunia politik. Sehingga, syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam pileg hal yang tidak sulit dipenuhi parpol.

"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," kata dia.

Dasco menekankan bila putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan MK tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan.

Dasco bahkan menyebut putusan MK menjadi penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir. DPR RI memastikan aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg itu akan dimasukkan ke draf revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu l.

Sebelumnya, MK memutuskan parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif dicoret keikustertaannya dari kontestasi.

MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI