Soroti Putusan Kerry, Akademisi: Jika Unsur Melawan Hukum Tak Ada, Tak Perlu Dipaksakan
SinPo.id - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menilai perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza tidak semestinya dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidana melawan hukum tidak terbukti.
Bahkan, Topo menilai Kerry Riza seharusnya diputus bebas karena jaksa gagal membuktikan adanya unsur pidana dan kausalitas atau hubungan antara perbuatan terdakwa dengan unsur kerugian negara.
Hal itu disampaikan Topo dalam kegiatan diseminasi eksaminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak bertajuk "Mengurai Batas Pidana Tindak Pidana Korupsi dalam Keputusan Bisnis" yang digelar Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Universitas Indonesia (UI) di kampus UI, Depok, Selasa, 26 Mei 2026.
Topo Santoso menilai perkara yang menyeret Kerry Riza menunjukkan persinggungan yang erat antara hukum pidana dan praktik bisnis. Ditekankan, dunia bisnis memiliki prinsip, kebiasaan, metode, dan mekanisme tersendiri dalam menyelesaikan persoalan usaha. Untuk itu, Topo mengingatkan seluruh persoalan bisnis tidak serta-merta ditarik menjadi perkara korupsi.
“Persoalannya muncul ketika semua masalah bisnis kemudian ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Hal itu sangat berbahaya. Apalagi jika aparat penegak hukum diberi target harus menangani perkara korupsi dalam jumlah tertentu," katanya.
Dikatakan, sengketa bisnis pada dasarnya memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui instrumen administrasi, kontrak, perdata, maupun mekanisme sektoral lain. Untuk itu, kegagalan bisnis atau kerugian usaha tidak otomatis dapat dipidana.
“Dalam konteks bisnis, kontrak menjadi dasar utama hubungan hukum. Jika terjadi kendala operasional, wanprestasi, atau kegagalan memenuhi target bisnis, hal tersebut belum tentu merupakan tindak pidana korupsi,” ujar Topo.
Ditekankan, sengketa bisnis lebih tepat diselesaikan melalui hukum perdata. Tidak semua kerugian atau kegagalan bisnis otomatis dapat dipidana. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip business judgment rule dalam menilai keputusan bisnis direksi atau pelaku usaha.
“Keputusan bisnis yang ternyata merugikan perusahaan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Keuntungan maupun kerugian adalah bagian inheren dari dunia usaha, dan kerugian bisnis tidak selalu identik dengan kejahatan,” katanya.
Topo menegaskan, dalam hukum pidana unsur pertama yang harus dibuktikan ialah adanya sifat melawan hukum. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka perkara seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Dalam perspektif hukum pidana, yang pertama kali harus dilihat adalah ada atau tidaknya sifat melawan hukum. Jika unsur melawan hukum tidak ada, maka perkara tersebut seharusnya selesai dan tidak perlu dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, pembahasan mengenai niat jahat atau mens rea menjadi tidak relevan jika sifat melawan hukum tidak terbukti. Hal ini lantaran tanpa sifat melawan hukum, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Selain itu, unsur kesengajaan juga harus dibuktikan secara jelas. Kelalaian berat sekalipun tidak bisa serta-merta dipakai untuk menerapkan pasal-pasal korupsi yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," jelasnya.
Dalam perkara besar sekalipun, katanya, hukum pidana tetap harus berhati-hati membedakan antara kesalahan administratif, kelalaian, dan niat jahat.
"Jangan sampai hukum pidana dipakai terlalu jauh hingga masuk ke wilayah keputusan bisnis yang sebenarnya sah," tegasnya.
Dalam eksaminasi tersebut, Topo turut mengkritisi kecenderungan pengambilan fakta persidangan secara parsial untuk mendukung dakwaan. Ia mengingatkan hakim seharusnya berperan sebagai pencipta keadilan, bukan sekadar penghukum.
“Hakim tidak boleh hanya mengambil fakta yang mendukung dakwaan semata. Jika unsur pidana tidak terbukti atau tidak ada kesalahan, maka seharusnya tidak dipaksakan menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara ini. Dikatakan, fakta yang semestinya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang diuji di persidangan, bukan keterangan dalam BAP.
“Karena itu, yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan hakim adalah fakta yang terungkap dan diuji di persidangan, bukan semata-mata isi BAP yang belum diuji secara terbuka,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Topo menyatakan, jaksa gagal membuktikan unsur pidana yang diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional. Dikatakan, jaksa gagal membuktikan adanya kausalitas antara perbuatan terdakwa yang disebut melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Padahal, pembuktian kausalitas itu wajib karena pasal yang mengatur korupsi yang merugikan keuangan negara merupakan delik materiil. Tanpa pembuktian tersebut, terdakwa seharusnya diputus bebas.
"Kausalitas ini wajib dalam tindak pidana materiil. UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 603, Pasal 604 KUHP baru adalah delik materiil. Wajib dibuktikan kausalitasnya. Kalau ini tidak bisa dibuktikan, harusnya putusannya ya bebas, begitu. Jadi kegagalan membuktikan proximate cause antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang nyata," katanya.
