Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Libur Iduladha 2026

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:56 WIB
Kawasan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)
Kawasan ganjil genap di Jakarta (SinPo.id/TMC Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada 27 dan 28 Mei 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah.

Pelaksana harian Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ujang Hermawan mengatakan kebijakan itu mengikuti ketentuan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah pusat. 

“Ketentuan ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026. Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Ujang, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut Ujang, penghapusan sementara aturan ganjil genap merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

"Selain mengacu pada SKB tiga menteri, kebijakan itu juga didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya. 

Adapun peniadaan ganjil genap diperkirakan meningkatkan mobilitas kendaraan di sejumlah ruas utama Ibu Kota selama periode libur panjang Iduladha. 

"Pemerintah DKI mengimbau pengguna jalan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI