Siapkan Tera SPKLU, DKI Klaim Lindungi Konsumen Kendaraan Listrik

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 26 Mei 2026 | 20:19 WIB
Ilustrasi SPKLU di Rest Area Tol (SinPo.id/ Dok. KemenPU)
Ilustrasi SPKLU di Rest Area Tol (SinPo.id/ Dok. KemenPU)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan implementasi pelayanan tera dan tera ulang untuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM). 

Langkah ini sebagai upaya menjaga akurasi pengukuran listrik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.

L

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, layanan tera SPKLU menjadi bagian dari adaptasi pelayanan metrologi legal terhadap perkembangan teknologi transportasi berbasis listrik.

“Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menghadirkan layanan metrologi legal yang adaptif, modern, dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Kehadiran tera SPKLU menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib ukur sekaligus mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Jakarta,” kata Ratu dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.

Menurut dia, transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik tidak cukup hanya dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya, tetapi juga harus dibarengi jaminan perlindungan konsumen melalui pengawasan alat ukur.

“Transformasi menuju ekosistem kendaraan listrik harus dibarengi dengan jaminan perlindungan konsumen," ucap dia. 

"Melalui pelayanan tera dan tera ulang SPKLU, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pengukuran yang tepat, transparan, dan terpercaya sehingga kepercayaan publik terhadap kendaraan listrik semakin kuat,” sambungnya. 

Adapun pelayanan tera dan tera ulang sendiri merupakan mekanisme pengujian untuk memastikan alat ukur memenuhi standar akurasi yang ditetapkan pemerintah. 

Dalam konteks SPKLU, pengawasan dilakukan untuk memastikan volume energi listrik yang dibayar konsumen sesuai dengan yang diterima kendaraan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI