DPR Respons Putusan MK Soal Keterwakilan Perempuan di Legislatif
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI, Dasco, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan partai politik yang tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan di Dapil jika tidak memenuhi kuota calon legislatif (Caleg) perempuan 30 persen.
Ia pun mendukung putusan MK tersebut yang dinilai memihak pada perempuan, serta memperkuat syarat partai politik untuk maju dalam pemilihan Caleg, baik di DPR maupun DPRD.
"Memang kan ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
"Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu kan begitu. Kami anggap itu adalah sebuah putusan yang memang memihak perempuan," imbuhnya.
Menurutnya, banyak perempuan yang memiliki kapasitas yang dapat diandalkan untuk menjadi anggota legislatif, baik di tingkat kota, provinsi, maupun DPR RI. Dengan demikian, kata Dasco, putusan MK yang sudah final dan mengikat tersebut akan dimasukkan ke revisi Undang-undang Pemilu.
"Nah oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu, gugurnya bagaimana gitu," ungkapnya.
