Polda Metro Ungkap Pornografi Gift Lewat Live Streaming

Laporan: Firdausi
Selasa, 26 Mei 2026 | 17:20 WIB
Konfrensi pers kasus pornografi (SinPo.id/Firdausi)
Konfrensi pers kasus pornografi (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id -  Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi lewat siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial (medsos) dengan nama pengguna @petugas_lcd3. Dari kasus ini, berhasi menangkap host live streaming berinisial SR (39).

"Akun media sosial dengan nama KAMMAN atau nama pengguna @petugas_lcd3 yang melakukan live streaming bermuatan pornografi," kata Penyidik Kanit 4 Subdit Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Immanuel Sinaga saat konpers, Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam live streaming itu, kata dia, pelaku membuat challenge atau tantangan kepada pengguna akun lain. Namun apabila pengguna akun lain kalah, maka diminta melakukan gerakan tertentu tanpa busana.

"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Saat live streaming, talent lompat-lompat. Awalnya gak telanjang, tapi ada challenge antara host dan talent harus melaksanakan lompat sampai baju terlepas," ucapnya.

Berdasarkan bendalaman, para talent ini merupakan followersnya pelaku. Mereka diminta menggunakan akun gmail, yang dapat dilogin pembayaran gift. Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak 3 tahun lalu.

"Pelaku ini mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan melalui akun dompet digital. Gift itu sudah beberapa kali dicairkan ke akun e-wallet DANA milik tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun

BERITALAINNYA
BERITATERKINI