Puluhan Swalayan di Lombok Tutup, Mendag: Terkait Perizinan

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Mei 2026 | 22:22 WIB
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso (SinPo.id/ Dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, kabar penutupan puluhan gerai Alfamart dan Indomart di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait dengan perizinan usaha dan kesesuaian tata ruang daerah. Di mana, perizinan pendirian swalayan modern merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

"Itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah, kan," kata Budi di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Budi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu penyebab penutupan puluhan gerai modern di Lombok tersebut secara lebih detail. 

Namun, informasi awal yang diterima Kemendag menyebutkan tidak ada isu lain, selain masalah perizinan usaha. 

"Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apanya. Tapi yang jelas itu terkait perizinannya. Nggak ada dengan isu-isu lain," tuturnya. 

Di sisi lain, Budi menjelaskan, pendirian ritel modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku di masing-masing daerah. 

"Kalau mau mendirikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RDTR," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI