DPR Dorong Revisi UU untuk Optimalisasi Dana Haji
SinPo.id - Anggota Tim Pengawas Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan sebuah keniscayaan dalam tata kelola dana haji Indonesia. Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut di AlQim’ma Hall, Makkah, Minggu 24 Mei 2026.
Menurutnya, jumlah pendaftar haji Indonesia yang terus meningkat menyebabkan dana setoran jemaah mengendap dalam waktu lama. Karena itu, diperlukan lembaga khusus yang mengelola dana tersebut secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat bagi jemaah.
“Terlepas apa pun nanti namanya, keberadaan entitas seperti BPKH itu sangat diperlukan. Karena ada penerimaan setoran pendaftaran haji yang jumlahnya besar dan terus menumpuk, maka dana itu harus dikelola,” ujar Marwan.
Keadilan Nilai Manfaat
Marwan menilai kinerja pengelolaan nilai manfaat dana haji saat ini masih perlu ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya aspek keadilan dalam distribusi manfaat, tidak hanya bagi jemaah yang berangkat tetapi juga mereka yang masih menunggu dalam daftar antrean.
“Target idealnya bukan hanya memberi subsidi kepada jemaah yang akan berangkat, tetapi juga memastikan jemaah yang masih menunggu mendapatkan hak nilai manfaat yang sepadan,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga disebut telah memberikan pandangan bahwa pembagian nilai manfaat yang mengabaikan hak jemaah dalam daftar tunggu tidak dibenarkan.
Dorongan Revisi UU BPKH
DPR RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang BPKH agar lembaga tersebut memiliki ruang gerak lebih luas dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji. “Tujuannya supaya BPKH lebih maksimal dalam melipatgandakan nilai manfaat untuk para jemaah,” jelas Marwan.
Ia juga menegaskan pentingnya pemisahan tata kelola keuangan haji dari kementerian pelaksana ibadah. Sebelum BPKH dibentuk, seluruh proses pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakteraturan.
“Yang paling penting bukan soal nama lembaganya, tetapi adanya pemisahan tata kelola keuangan secara profesional agar pengelolaan dana haji lebih akuntabel dan optimal,” pungkasnya.
