Kemenperin: Data BPS Buktikan Manufaktur Masih Jadi Motor Ekonomi
SinPo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah sektor manufaktur Indonesia disebut mengalami deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi. Bantahan ini didasarkan pada data Produk Domestik Bruto (PDB) dan statistik tenaga kerja Badan Pusat Statistik (BPS).
"Berulang kali kami membantah bahwa tidak terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangannya, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia menjelaskan, industri pengolahan tetap menjadi penyumbang utama perekonomian nasional. Berdasarkan data BPS, kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional memiliki tren peningkatan dalam periode triwulan II-2022 sampai triwulan I-2026 yakni dari 17,92 persen menjadi 19,20 persen.
Adanya tren kenaikan rasio PDB ini memiliki arti bahwa industri pengolahan Indonesia tidak dalam fase deindustrialisasi sebagaimana yang diindikasikan oleh teori deindustrialisasi (Rowthorn dan Ramaswamy, 1999) di mana industri disuatu negara dikatakan mengalami deindustrialiasasi ketika rasio PDB nya terhadap PDB nasional menurun.
"Dasarnya adalah data BPS yang menunjukkan bahwa ada tren peningkatan pada kontribusi PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional," ujarnya.
Menurut Febri, kalangan yang menilai adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam memahami data PDB BPS terutama data time series PDB industri pengolahan dalam periode 2005-2025. Kekeliruan ini diduga terjadi lantaran gagal memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB industri pengolahan oleh BPS.
Pertama, konsep dan definisi industri pengolahan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah berubah pada periode tertentu. Konsep dan definisi industri pengolahan pada tahun 2000 misalnya, masih memasukkan tiga subsektor ekonomi ke dalam sektor industri pengolahan.
Tiga subsektor ekonomi tersebut adalah subsektor Pengadaaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang, subsektor informasi dan komunikasi, dan subsektor Jasa Lainnya. Pada tahun 2010, tiga subsektor ini kemudian dipisah menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS dengan perhitungan PDB terpisah dari perhitungan PDB industri pengolahan.
Akibat pemisahan ini, PDB industri pengolahan berkurang karena perhitungannya tidak lagi memasukkan PDB tiga sektor baru tersebut. Pengurangan PDB ini kemudian juga diikuti dengan pengurangan rasio PDB industri pengolahan terhadap PDB nasional.
Kedua, metode perhitungan PDB masing-masing subsektor ekonomi juga berubah terutama metode perhitungan PDB seri 2000 dan seri 2010. Perhitungan PDB seri 2000 didasarkan pada harga produsen sedangkan PDB seri 2010 didasarkan pada harga dasar di mana merupakan harga keekonomian barang dan jasa di tingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi atas produk.
Akibatnya, nilai PDB industri pengolahan semakin berkurang dan kemudian juga diikuti oleh penurunan rasio PDB Industri Pengolahan terhadap PDB nasional.
Dengan demikian maka nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingan nya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak dapat dibandingkan karena konsep dan definisi industri pengolahan dan serta metode perhitungan PDB telah berubah.
Oleh karena itu, perbandingan rasio PDB hanya bisa dilakukan pada periode tertentu dimana konsep dan definisi Industri Pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB nya sama.
"Kami menduga ada kekeliruan pemahaman atas data PDB industri pengolahan dan kontribusinya periode 2005-2025 yang terjadi pada kalangan yang menilai industri pengolahan Indonesia telah mengalami deindustrialisasi. Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah," ungkapnya.
Bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi adalah tidak adanya shifting atau pergeseran tenaga kerja dari sektor Industri Pengolahan ke sektor lain terutama sektor jasa.
Pada masa pasca pandemi Covid-19 tahun 2021 sampai 2025, industri pengolahan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 18,7 juta orang dan naik menjadi 20,3 juta orang atau naik sebesar 8,63 persen. Pada periode yang sama, angkatan kerja juga tumbuh 11,82 persen melebihi pertumbuhan tenaga kerja manufaktur.
Data ini menunjukkan bahwa industri pengolahan terus tumbuh dan juga telah menyerap tenaga kerja lebih banyak dari periode sebelumnya. Pekerja industri tetap bekerja pada industri pengolahan dan tidak pindah kerja pada sektor ekonomi lainnya. Jika ada sektor ekonomi diluar industri pengolahan yang pertumbuhan tenaga kerjanya lebih tinggi maka hal tersebut diisi oleh angkatan kerja baru yang terus tumbuh.
"Industri pengolahan tetap mampu mempertahankan jumlah tenaga kerjanya sampaikan tahun 2025 dan bahkan tumbuh rata-rata sebesar 2,78 persen per tahunnya. Tidak ada shifting atau pergeseran tenaga kerja industri pengolahan keluar sektor ini. Pekerjaan pada industri pengolahan tetap kompetitif dan berkelanjutan dimata pekerjanya ataupun calon tenaga kerja baru yang akan memasuki sektor tersebut," paparnya.
Dalam kurun waktu 13 tahun terakhir, untuk pertamakalinya pertumbuhan industri pengolahan berada diatas pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan industri yang melebihi pertumbuhan ekonomi pernah terjadi pada tahun 2011 dimana pertumbuhan industri pengolahan sebesar 6,26 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,17 persen. Setelah tahun 2011, pertumbuhan industri pengolahan terus dibawah pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, pada tahun 2025, pertumbuhan industri pengolahan kembali berada pada pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30 persen dan 5,11 persen.
"Pertumbuhan industri pengolahan diatas pertumbuhan ekonomi nasional dapat dicapai dalam 13 tahun terakhir tercapai berkat arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yang berpihak dan melindungi industri nasional dan pekerjanya," kata Febri.
Selain itu, investasi dan fasilitas baru juga melonjak. Sampai tanggal 23 April 2026, terdapat 633 perusahaan yang melaporkan pembangunan fasilitas produksi baru. Nilai investasinya tinggi, mencapai Rp418,62 triliun dengan potensi menyerap 219.684 tenaga kerja.
Lebih lanjut, Febri mengajak seluruh pelaku industri untuk tetap optimistis dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan.
"Pemerintah akan selalu membela kepentingan industri dan pekerja dalam menghadapi peningkatan ketidakpastian global ke depan," tukasnya.
