Anggota DPR Ultimatum Sekolah Negeri Segera Berikan Ijazah Siswa yang Ditahan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 22 Mei 2026 | 19:44 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (SinPo.id/Fraksi PKB)
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin (SinPo.id/Fraksi PKB)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan pendataan dan verifikasi mengenai temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait ribuan ijazah yang masih tertahan di sekolah negeri.

Ini disampaikan Khozin merespons temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau yang mengungkap adanya 11.856 ijazah di Provinsi Riau belum diambil para alumni dengan rincian 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri.

"Setiap Pemda perlu melakukan pendataan dan verifikasi mengenai ijazah yang masih tersimpan di sekolah-sekolah. Juga lakukan pendekatan dengan jemput bola kepada alumni agar ijazah yang masih ada di sekolah segera bisa diberikan," kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Khozin menekankan pelayanan publik di daerah seharusnya menjamin kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak administratif seperti Ijazah yang biasa digunakan sebagai syarat kerja.

Menurutnya, temuan Ombudsman mengenai masih banyaknya ijazah yang tertahan di sekolah menunjukkan masih lemahnya standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

"Khususnya dalam menjamin hak administratif warga negara secara cepat, transparan, dan akuntabel. Menahan ijazah, artinya seperti menahan masa depan generasi muda kita," ujarnya.

Temuan Ombudsman itu merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

Jumlah itu berdasarkan pengambilan data yang dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Meski ada sejumlah alasan teknis mengapa alumni belum mengambil ijazah, Ombudsman juga melihat masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya di masa lalu.

Khozin mengingatkan sekolah Negeri seharusnya tidak boleh menahan ijazah siswa berdasarkan ketentuan yang ada.

"Persoalan ini tidak dapat dipersempit hanya sebagai kebijakan internal sekolah, karena sekolah merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang wajib tunduk pada prinsip-prinsip pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.

Selain di Riau, fenomena masih ada banyak ijazah lulusan SMA/SMK tertahan di sekolah juga ditemukan di Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Fenomena penahanan ijazah juga banyak terjadi di sekolah-sekolah swasta karena adanya tuntutan pelunasan tunggakan biaya.

"Saya kira, persoalan seperti ini juga terjadi di berbagai daerah. Bukan hanya di Riau atau Bangka Belitung saja. Padahal para lulusan sangat membutuhkan ijazah untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan mereka yang hendak berkuliah," ujar Khozin.

Khozin pun memandang tertahannya ijazah dalam jumlah besar mengindikasikan adanya masalah tata kelola administratif yang tidak tertangani secara sistemik oleh pemerintah daerah.

"Ketika dokumen pendidikan yang bersifat fundamental bagi warga Negara dapat tertunda bertahun-tahun, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik belum berjalan efektif dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan secara dini," ucap dia.

Khozin juga menyoroti pentingnya kejelasan standar operasional pelayanan administrasi pendidikan di daerah. Sebab, kata dia, selama ini terdapat variasi praktik antar sekolah dan pemerintah daerah terkait penanganan dokumen akademik siswa, yang pada akhirnya menciptakan ketidakpastian pelayanan bagi masyarakat.

"Kondisi ini memperlihatkan bahwa desentralisasi pendidikan belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan standar pelayanan publik yang seragam dan terukur," tegas dia.

Oleh karenanya, Legislator dari Fraksi PKB ini mendorong Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi. Menurut Khozin, ada beberapa hal yang perlu mendapat pembenahan.

"Evaluasi tata kelola pelayanan administrasi pendidikan mutlak dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme pengaduan masyarakat yang lebih responsif," kata dia.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu mengingatkan agar pemda segera mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan ijazah yang masih tertahan di sekolah seperti yang direkomendasikan oleh Ombudsman.

"Karena ini adalah tentang pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat," kata Khozin.

Di sisi lain, Khozin memandang bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari keberhasilan program besar pemerintah daerah saja, namun juga dari kemampuan negara di daerah memastikan hak administratif masyarakat dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.

"Penyelesaian persoalan ijazah yang tertahan di sekolah negeri harus menjadi momentum perbaikan tata kelola pelayanan publik pendidikan secara lebih menyeluruh dan berorientasi pada hak warga negara," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI