Cegah Hoaks, Anggota DPR Dukung Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun. Kebijakan itu diyakini bisa mencegah penyebaran hoaks.
Dia menyebut kebijakan itu dapat menjadi instrumen efektif untuk menekan aktivitas pendengung (buzzer) yang selama ini membuat gaduh ruang publik digital dengan menyebarkan informasi bohong dan konten bernuansa kebencian.
"Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial," ucap Oleh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Dia mengatakan penggunaan media sosial harus diatur dengan baik demi menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.
"Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial," katanya.
Selain mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, disinformasi, dan misinformasi, Oleh meyakini kebijakan yang sedang dikaji pemerintah ini juga bisa mengantisipasi berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi di media sosial.
Dia berharap kebijakan tersebut dapat dirumuskan secara matang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Bagi dia, regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah sedang mengkaji aturan yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor ponsel saat registrasi akun. Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.
"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Selain itu, Komdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
