BPJPH dan China Teken Perjanjian Halal Pertama Antar Pemerintah, Perkuat Ekosistem Industri Halal
SinPo.id - Pemerintah Indonesia dan China memperkuat kerja sama industri halal melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) antara dan di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Kesepakatan ini menjadi tonggak baru harmonisasi standar halal internasional sekaligus penguatan rantai pasok produk halal global.
Kerja sama tersebut lahir dalam kerangka program Two Countries Twin Parks (TCTP) antara Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sekaligus membuka jalur pengakuan resmi sertifikasi halal antara kedua negara.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan pola kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G to G) menjadi langkah penting untuk mengatasi hambatan regulasi perdagangan produk halal lintas negara.
“Semakin kuat kerja sama ini akan semakin mudah lalu lintas produk. Selama ini hambatannya regulasi, regulasi ini mesti kita atasi dengan cara Mutual Recognition Agreement, apalagi dengan pemerintah China sendiri, sehingga kita bisa memperkuat kerja sama yang ujungnya pasti meningkatkan hubungan bilateral kedua belah pihak,” ujar Haikal, yang akrab disapa Babe Haikal.
Menurutnya, skema G to G akan membuat perdagangan produk halal lebih terukur dan saling menguntungkan, termasuk melindungi kepentingan pelaku usaha domestik, khususnya UMKM.
“Dengan G to G semuanya menjadi lebih terkontrol. Apa yang kita impor benar-benar yang dibutuhkan, dan apa yang mereka perlukan benar-benar kita ekspor. Sehingga tercipta simbiosis mutualisme dan kita juga dapat menjaga UMKM di dalam negeri,” katanya.
Haikal menyebut penandatanganan ini merupakan perjanjian halal pertama yang dilakukan secara resmi antar pemerintah. Ia juga menekankan konsep Halal Plus atau HALAL+, yakni pendekatan halal yang tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga keseluruhan rantai nilai mulai dari logistik, penyimpanan, hingga distribusi.
“Kerja sama ini membuka babak baru hubungan Indonesia-China di sektor halal. Kita ingin membangun ekosistem halal yang mencakup keseluruhan rantai nilai dari produksi sampai distribusi,” ujarnya.
Sementara itu, CEO FUIN Halal Certification Center, , mengatakan kerja sama halal Indonesia-China mencakup berbagai sektor industri seperti makanan dan minuman, tekstil, hingga petrokimia.
“Kedua negara melalui program ini menjalankan kerja sama antar pemerintah untuk mempromosikan dan meningkatkan kerja sama industri. Dengan dukungan BPJPH, hari ini kami sangat senang dapat menandatangani Mutual Recognition Agreement bersama Babe Haikal,” katanya.
You menjelaskan, setelah penandatanganan perjanjian, pihaknya akan menggandeng laboratorium milik negara di China guna memastikan proses pengujian dan audit halal berjalan sesuai standar Indonesia.
“Kami akan memastikan seluruh proses pengujian dan audit mengikuti standar halal Indonesia. Dengan fondasi ini, kami dapat mempromosikan produk halal kepada lebih banyak investor dan pelaku industri Tiongkok agar bekerja sama dengan produsen Indonesia,” ujarnya.
Selain memperkuat sertifikasi halal, kerja sama ini juga mencakup pengembangan sistem pengujian, peningkatan standar, hingga rencana pembangunan kawasan logistik halal terpadu yang meliputi gudang, produsen, dan fasilitas pengujian ekspor-impor sesuai standar halal internasional.
Penandatanganan RA tersebut menjadi salah satu realisasi konkret program TCTP yang melahirkan FUIN Halal Certification Center sebagai lembaga halal resmi di China yang kini diakui langsung oleh BPJPH. Pengakuan itu diharapkan membuka akses lebih luas bagi produk dari kawasan industri China untuk masuk ke pasar Indonesia sekaligus memperluas penetrasi ke pasar halal global.
