Senator: Pidato Presiden Prabowo Membumikan Pasal 33 UUD 1945
SinPo.id - Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI disebut upaya konkret negara dalam membumikan Pasal 33 UUD 1945 secara nyata. Terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
Anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan selama ini Pasal 33 UUD 1945 kerap dipahami sebagai wacana konstitusional tanpa eksekusi konkret. Untuk itu, dia mendorong agar negara ini kembali ke semangat Pasal 33 1945, yang merupakan ruh perekonomian nasional.
"Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat," kata LaNyalla di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
LaNyalla mengatakan Presiden secara tegas menyatakan bahwa tambang, migas, hasil laut hingga hutan harus dikelola negara melalui BUMN yang profesional. Dia menilai hal itu bukan sekadar wacana, melainkan perintah strategis agar Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini seperti pajangan, kini mulai dibumikan.
"Presiden sama sekali tidak antiinvestasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek. Ini interpretasi modern Pasal 33. Kolaborasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat," katanya.
LaNyalla mengaku optimistis langkah Presiden Prabowo akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Dengan penguasaan negara yang efektif, dia menilai hasil SDA bisa dialokasikan untuk subsidi energi, dana abadi desa hingga layanan publik gratis.
Namun, dia mengingatkan bahwa implementasi harus diiringi tata kelola yang transparan dan bebas korupsi. Dia mendorong semua pihak, lembaga negara yang ada, dan civil society untuk mengawal kebijakan ini agar tidak menyimpang di lapangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan kewajiban menjalankan cetak biru perekonomian nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen untuk menghentikan penyimpangan pengelolaan kekayaan alam serta menjamin kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
"Saya ingin tegaskan hari ini keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 kita jalankan dengan baik, kita jalankan dengan murni dan konsekuensi, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia sungguh-sungguh akan menjadi negara yang makmur yang adil," kata Presiden dalam pidatonya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Prabowo, para pendiri bangsa telah menyusun landasan ekonomi tersebut secara terukur berdasarkan pengalaman sejarah panjang melawan imperialisme, sehingga tidak boleh digantikan oleh sistem kapitalisme ataupun neoliberalisme.
