Legislator Sebut Bareskrim Konsisten Kejar TPPU Bandar Narkoba

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (SinPo.id/ Tim Media)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil (SinPo.id/ Tim Media)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang menjerat bandar narkoba dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU menunjukkan perubahan pola penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Menurut Nasir, pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga penelusuran aset hasil kejahatan menjadi strategi penting untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba.

“Saya menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri sangat konsisten dan masuk ke wilayah tindak pidana pencucian uang terhadap para bandar narkoba,” kata Nasir kepada SinPo.id, Kamis, 21 Mei 2026.

Dia mengatakan upaya membongkar jaringan narkoba bukan perkara mudah karena membutuhkan biaya besar dan dukungan informan yang memahami pergerakan sindikat. 

Informasi dari jaringan lapangan, kata dia, menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus.

“Memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba sangat sulit. Membutuhkan uang besar dan personel yang dapat dipercaya,” tuturnya. 

Nasir menyebut pengungkapan kasus narkoba belakangan ini lebih banyak diarahkan kepada bandar besar beserta aliran dananya. Menurut dia, langkah itu menunjukkan keberanian aparat untuk mengejar sumber ekonomi sindikat narkotika.

“Upaya memiskinkan bandar adalah salah satu hal yang terus dilakukan oleh Polri. Itu yang saya perhatikan,” ujar Nasir. 

Selain mengejar aset hasil kejahatan, Nasir menilai kepolisian juga mulai tegas terhadap aparat internal yang terlibat dalam jaringan narkoba. 

Dia menyebut Polri tidak ragu menjatuhkan sanksi pidana maupun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotanya yang terbukti terlibat.

Nasir mengungkapkan, penelusuran aset hasil perdagangan narkoba kerap menghadapi hambatan karena sindikat biasanya menyamarkan kepemilikan kekayaan melalui pihak lain.

Menurut dia, praktik pencucian uang dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari kegiatan sosial hingga pembelian aset bergerak dan tidak bergerak.

“Mencuci uang hasil kejahatan narkoba kerap dilakukan dengan kegiatan sosial, membeli aset bergerak dan tak bergerak hingga untuk kepentingan politik,” tandas Nasir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI