Insiden Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur Segera Disidangkan
SinPo.id - Polisi segera melimpahkan berkas perkara kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur ke Pengadilan Negeri Bekasi Kota untuk proses persidangan. Kecelakaan yang menewaskan 16 orang itu tuntutan hukumannya di bawah lima tahun.
"Kita sudah kirimkan berkas kepada nanti untuk ke jaksa karena ini tuntutannya di bawah 5 tahun," kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar, Kamis, 21 Mei 2026.
Siregar tak membeberlan ada tidaknya pihak yang ditetapkan tersangka dalam kecelakaan kereta api itu. Hanya saja, sidang kecelakaan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi Kota.
"Jadi nanti akan langsung dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota," ucapnya.
Diketahui, kecelakaan maut kereta api terjadi pada Senin, 27 April 2026 malam di Stasiun Bekasi Timur. Kejadian dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan.
Dalam posisi berhenti itu, rangkaian KRL kemudian tertabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek. Akibat kecelakaan itu, menewaskan 16 orang dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Kini penyidik meningkatkan status kasus kecelakaan kereta api ke tahap penyidikan usai dilakukan serangkaian penyelidikan.

