Polisi Bakal Tindak Tegas Pedagang Sapi Kurban Gelonggongan

Laporan: Firdausi
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:44 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean saat mengecek hewan kurban di Jaktim (SinPo.id/Dok.PMJ)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean saat mengecek hewan kurban di Jaktim (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akan menindak tegas praktik curang pedagang hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 2026. Bentuk kecurangan yang dimaksud yang menjual sapi gelonggongan atau berat bobot hewan direkayasa dengan cara memberi air secara berlebihan.

"Kalau kita bilang itu kejahatan gelonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Victor, praktik kejahatan itu merupakan pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum karena termasuk tindak kekerasan terhadap hewan serta merugikan konsumen.

"Tindakan curang pedagang seperti itu telah diatur dalam ketentuan hukum pidana yang baru," ucapnya.

Pihaknya juga akan terus melalakukan pengecekan untuk memastikan seluruh tahapan penyiapan hewan kurban di Dharma Jaya sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan, mulai dari kondisi kesehatan hewan, kebersihan tempat penampungan, proses penyiapan, hingga kesiapan distribusi menjelang Iduladha.

"Ini bagian dari tugas kami dalam menghadapi Idul Adha. Kami melihat langsung proses penyiapan sampai pendistribusian, termasuk aspek kebersihan dan kesehatan hewan kurban," ujarnya.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, sapi yang berada di Dharma Jaya dalam kondisi baik dan belum ditemukan indikasi penyakit mulut dan kuku atau PMK maupun Lumpy Skin Disease atau LSD.

"Dari hasil pengecekan sementara, sapi yang berada di Dharma Jaya dalam kondisi baik. Namun pengawasan tetap kami lakukan bersama dinas terkait," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI