DPRD DKI Kaji Penambahan Sanksi dalam Raperda Perlindungan Perempuan
SinPo.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Dalam pembahasan awal, legislatif menyoroti belum adanya ketentuan sanksi dalam draf regulasi tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan saat ini mencakup 13 bab dan 49 pasal.
Namun, kata dia, jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring masukan dari anggota Bapemperda maupun Komisi E DPRD DKI.
“Salah satunya ada usulan penambahan pasal mengenai sanksi,” kata Aziz, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut dia, ketentuan mengenai sanksi belum tercantum dalam draf awal Raperda Perlindungan Perempuan. Karena itu, Aziz berujar, Bapemperda akan kembali membahas usulan tersebut pada pekan depan bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Mudah-mudahan minggu depan, saat kami bahas kembali, draf usulan mengenai sanksi ini sudah diselesaikan oleh Biro Hukum,” tuturnya.
Lebih jauh, Aziz menilai keberadaan aturan ini penting untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan di Jakarta.
Dia pun berharap pembahasan Raperda dapat rampung tanpa hambatan sehingga segera menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah.
“Nantinya kami akan memberikan masukan kembali,” tandasnya.
