Sebanyak Dua Curanmor Bersenpi Ditangkap di Jaktim, Kaki Pelaku Didor
SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api ilegal yang meresahkan masyarakat. Kedua pelaku berinisial JF alias Jecky dan AAS alias Agus diringkus di Cijantung, Jakarta Timur, pada Senin, 18 Mei 2026. Mereka dilakukan tindakan tegas dan terukur karena sempat melawan petugas.
"Pengungkapan kasus yang sempat viral di media sosial ini sukses dilakukan berkat kerja sama dengan jaringan siskamling binaan petugas di lapangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya Kamis, 21 Mei 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku tercatat telah beraksi di lima lokasi berbeda, termasuk Cikarang Pusat, Jatinegara, Klender, hingga terakhir menggasak sebuah Honda Beat di kawasan Kramatjati.
"Komplotan ini menyasar motor di area sepi tanpa penjagaan dan selalu membekali diri dengan senjata api rakitan jenis revolver untuk melukai korban yang memergoki mereka," ucapnya.
Saat hendak ditangkap, kata Budi, keduanya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang sangat membahayakan nyawa masyarakat sekitar.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku karena berupaya melawan dan membahayakan nyawa masyarakat," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP (UU No. 1/2023), Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Luka atau Kematian berdasarkan Pasal 479 KUHP (UU No. 1/2023), serta Kepemilikan Senjata Api Tanpa Hak sesuai dengan Pasal 306 KUHP (UU No. 1/2023) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
