Anggota DPR: Pidato Presiden Soal KEM-PPKF Menunjukkan Optimisme

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 20 Mei 2026 | 11:03 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad. (SinPo.id/Galuh)
Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad. (SinPo.id/Galuh)

SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyebut keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan langsung pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) menunjukkan optimisme pemerintah untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi.

"Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang langsung menyampaikan, ini menunjukkan ada optimisme dan semangat yang sangat kuat yang disampaikan oleh pemerintah terhadap capaian atau target yang ingin diwujudkan pada tahun 2027," kata Kamrussamad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dia menilai kehadiran Presiden di Rapat Paripurna DPR RI bisa memberikan kepastian kepada pasar bahwa kebijakan pemerintah berada di jalur yang tepat.

"Memang mengalami masalah investasi di pasar keuangan, di pasar modal, di obligasi, di reksadana, betul, ada outflow yang cukup besar di kuartal pertama," katanya.

"Dan ini adalah tugas para stakeholder di industri keuangan untuk meyakinkan market bahwa arah kebijakan pemerintah, termasuk otoritas fiskal, itu on the right track, berada di jalan yang tepat karena ini adalah perwujudan daripada amanat konstitusi Pasal 33 yang ingin diwujudkan oleh Presiden Prabowo," kata dia.

Dia meyakini pidato Kepala Negara nantinya bisa menjawab pertanyaan publik, baik nasional maupun global, perihal kondisi perekonomian Indonesia sehingga memberikan dorongan keyakinan bagi pasar.

"Itu yang penting. Keyakinan kepada pelaku pasar dan juga dunia usaha. Karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa dicapai apabila bauran kebijakan antara otoritas fiskal, moneter, industri keuangan, dan dunia usaha itu berada dalam frame yang sama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di tahun depan," ucapnya.

Kamrussamad mengatakan pidato Presiden mengenai kebijakan keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI merupakan tradisi baru karena sebelumnya, pidato tersebut disampaikan pemerintah diwakili oleh menteri keuangan.

"Di dalam tata tertib DPR RI, memang selalu disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI