Komisaris PT SKS Bongkar Dugaan Penggelapan di Sidang PKPU, Klaim Ada Dana Rp9 Miliar Masuk Perusahaan

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:23 WIB
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS). (Istimewa)
Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS). (Istimewa)

SinPo.id - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Sinergi Karya Sederhana (SKS) memunculkan fakta baru.

Komisaris PT SKS, Stefani Novelia, mengungkap dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan direktur utama sebelumnya, hingga membuat proses restrukturisasi utang perusahaan menjadi bermasalah.

Dalam sidang, Stefani mengaku tidak pernah mengetahui proses maupun perkembangan PKPU sejak awal perkara bergulir. Padahal, berdasarkan akta perusahaan Nomor 17 November 2025, dirinya seharusnya menjadi pihak yang mewakili direksi.

“Sampai hari ini saya tidak mengetahui progres atau setiap proses dari awal PKPU berlangsung. Saya memiliki praduga adanya penggelapan yang dilakukan internal PT SKS oleh direktur utama sebelumnya,” kata Stefani di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, perusahaan sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur apabila kondisi internal perusahaan dibenahi. Menurutnya, skema perdamaian dengan tenor panjang hingga tujuh sampai 10 tahun tidak diperlukan.

“Sampai saya berdiri di sini, saya mengetahui ada uang Rp9 miliar yang menjadi pemasukan PT SKS. Kami punya bukti-buktinya,” ujarnya.

Stefani menegaskan, pihaknya kini tengah berupaya menarik kembali dana yang diduga digelapkan oleh mantan direktur utama, Xander Golga Gultom. Langkah itu dinilai penting agar perusahaan dapat memaksimalkan pembayaran utang kepada supplier maupun kreditur.

“Kami minta waktu untuk diundur karena ada masalah internal SKS yang harus dibenahi dulu, dengan harapan pengembalian dana yang diduga digelapkan bisa kami ambil kembali dan kami akan berupaya maksimal bertanggung jawab kepada kreditur,” katanya.

Kuasa Hukum Stefani, Firdaus Simarmata mengungkapkan, laporan dugaan penggelapan telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2026 lalu.

Kuasa hukum PT SKS lainnya, Yosua Latewory, mengatakan persoalan PKPU menjadi rumit karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan yang dilakukan manajemen sebelumnya.

Menurut dia, dari awal sidang PKPU berproses setiap perkembangannya tanpa sepengetahuan komisaris perusahaan yang memiliki 40 persen saham.

“Direktur sebelumnya mengondisikan PKPU ini tanpa sepengetahuan komisaris PT SKS. Padahal komisaris memiliki saham 40 persen di perusahaan,” kata Yosua.

Pihaknya meminta pengurus PKPU membuka audit keuangan dan laporan keuangan perusahaan kepada para kreditur agar seluruh pihak mengetahui kondisi sebenarnya di internal perusahaan.

“Hari ini agenda kami meminta perpanjangan waktu supaya komunikasi internal bisa dilakukan dan kewajiban kepada para mitra kerja dapat direalisasikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Jayadi Putra salah satu kreditur dari Escape Travel Indonesia mengaku mulai menemukan titik terang setelah mendengar penjelasan dari manajemen baru PT SKS dalam persidangan.

“Sejauh ini mengikuti sidang PKPU terasa janggal, mulai dari program perdamaian sampai ketidakhadiran dan kurang kooperatifnya debitur. Tapi setelah penjelasan dari manajemen Ibu Stefani, jadi lebih terang,” katanya.

Para kreditur kini berharap penyelesaian utang PT SKS dapat dilakukan secara terbuka dan memberi kepastian pembayaran kepada para mitra kerja perusahaan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI