Noel Kecewa Dituntut 5 Tahun, Singgung Koruptor Rp75 Miliar Hanya 6 Tahun

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Mei 2026 | 03:21 WIB
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, saat akan menjalani sidang tuntutan. (Agus Priatna/SinPo.id)
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, saat akan menjalani sidang tuntutan. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel menilai tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara lain yang merugikan negara jauh lebih besar.

“Bayangkan, yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal engga? Saya menyesal lah,” kata Noel usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 18 Mei 2026.

Dalam sidang, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti Rp1,435 miliar, setelah sebelumnya ia mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Jaksa menilai Noel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan Noel serta pengembalian sebagian penerimaan dari tindak pidana.

Noel membantah tuduhan pemerasan dan menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat.

“Saya bingung, kok kebijakan yang menguntungkan rakyat justru dianggap merugikan negara. Tidak ada saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” ujarnya.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa lain juga dituntut dengan hukuman bervariasi antara 4,5 hingga 7 tahun penjara. Nilai uang pengganti terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp60,3 miliar.

Meski mengaku menyesal, Noel menegaskan hukuman penjara tetap berat bagi siapa pun. “Mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari saja rasanya seperti di neraka,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI