Blokir 3,4 Juta Situs, Komdigi Catat Perputaran Duit Judi Online Turun 30 Persen
SinPo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan sudah memutus 3.452.000 situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Hal ini sebagai upaya pemberantasan kejahatan digital dan penguatan ketahanan nasional.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," kata Menteri Komdigi Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Meutya melanjutkan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan 30 persen dari Rp400 triliun menjadi Rp286 triliun sepanjang 2025.
Selain itu, Komdigi juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran sebanyak 25.214 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
"Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses, tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25 ribu lebih untuk tahun 2025," tukasnya.

