KPK Periksa Heri Black soal Barang Bukti Sitaan Kasus Korupsi Bea Cukai
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha kepabeanan Heri Setiyono alias Heri Black terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan pada Senin, 18 Mei 2026.
KPK akan mendalami keterangan Heri Black terkait barang bukti yang disita dari rumah kediamannya di Semarang pada Senin pekan lalu. Barang bukti dimaksud berupa sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
"Tentu dalam pemeriksaan ini Penyidik nanti akan menggali tentunya pengetahuan-pengetahuan yang dimiliki oleh saksi yang dapat mendukung, memperjelas konstruksi dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, KPK upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Informasi itu berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai.
"Termasuk tentunya Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dan barang bukti-barang bukti yang disita dalam rangkaian kegiatan penggeledahan di Semarang tersebut," imbuhnya.
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga akan mendalami terkait kontainer yang berisi suku cadang atau sparepart kendaraan yang telah disita penyidik.
KPK menduga kontainer yang saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang tersebut milik importir terafiliasi dengan Blueray Cargo (Grup).
"Ya ini nanti kami tentu butuh untuk melakukan konfirmasi terkait siapa pemilik atau Beneficial Owner dari isi kontainer tersebut," kata Budi.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
