Polri: 350 Kg Sabu Beredar di Kampung Narkoba Samarinda Selama 4 Tahun
SinPo.id - Bareskrim Polri mengungkap peredaran sabu yang digerebek di kawasan Gang Langgar, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencapai 350,4 kilogram dengan jumlah pengguna 1,7 juta jiwa.
"Diperkirakan sebanyak 350,4 kilogram sabu telah beredar dari lokasi dengan jumlah pengguna mencapai lebih dari 1,7 juta jiwa," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, Senin, 18 Mei 2026.
Eko mengatakan, taksiran perputaran uang dalam bisnis haram selama 4 tahun beroperasi mencapai ratusan miliar.
"Estimasi nilai ekonomi dari peredaran narkoba di Gang Langgar selama empat tahun mencapai sekitar Rp630,7 miliar," ucapnya.
Selain itu, jaringan para pelaku juga melakukan pengiriman narkotika di wilayah Kalimantan Timur dengan upah kurir Rp15 juta setiap pengiriman.
"Diduga barang haram akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Kasus masih terus dikembangkan," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menggerebek kampung narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 14 Mei 2026.
Dari penggerebekan ini, sebanyak 13 orang diamankan dan 11 pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Omzet bisnis haram itu hingga Rp 200 juta per hari.
