Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia di Jaktim, 32 Sabu Disita
SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram di Jakarta Timur yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Dalam pengungkapan ini, menangkap seorang pelaku berinisial VAR (32).
"Menggagallkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 32 kg sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP. Ade Candra dalam keterangannya, Senin, 18 Mei 2026.
Ade menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, berhasil mengamankan pelaku beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
"Di lokasi pertama menyita barang bukti 2.169 gram sabu," ucapnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen diwilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
"Total sabu yang disita 32.044 gram atau 32 kilogram. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang yang berada di Malaysia. Kasus masih dalam pengembangan," ucapnya.
