Kemendagri: Pola Lama Penanggulangan Bencana Tak Lagi Memadai
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pendekatan penanggulangan bencana yang hanya berfokus pada respons darurat sudah tidak lagi memadai di tengah meningkatnya frekuensi dan kompleksitas bencana di Indonesia.
Pemerintah kini mendorong transformasi tata kelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD agar lebih menitikberatkan pada mitigasi dan pengurangan risiko.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan perubahan pola bencana menuntut pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan sebelum bencana terjadi.
“Jika bencana besar terjadi malam ini, apakah kita benar-benar siap melindungi masyarakat, atau justru masih akan terkejut ketika dampaknya sudah meluas?” kata Safrizal, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurut Safrizal, berbagai kejadian banjir bandang, cuaca ekstrem, dan bencana hidrometeorologi belakangan menunjukkan waktu respons semakin sempit, sementara dampak yang ditimbulkan semakin luas.
Dia menyebut banyak kejadian terbaru bahkan melampaui pola historis yang selama ini menjadi dasar perencanaan pembangunan.
“Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm keras bagi kita semua untuk segera bertindak. Kegagalan kita dalam memitigasi risiko hari ini adalah jaminan kerugian yang lebih besar di masa depan,” ujarnya.
Adapun dorongan penguatan BPBD itu diperkuat melalui penerbitan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
"Aturan tersebut menegaskan penanggulangan bencana sebagai layanan dasar wajib pemerintah daerah," tutur Safrizal.
Kemendagri mencatat Indonesia berada di peringkat ketiga dunia dalam Indeks Risiko Bencana 2025 dengan tingkat kerentanan tinggi. Sebanyak 96,27 persen penduduk disebut tinggal di wilayah rawan bencana, sementara kerugian ekonomi akibat bencana mencapai Rp 22,85 triliun per tahun.
Safrizal mengatakan pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan masyarakat karena penanganan pada 24 jam pertama sangat menentukan keselamatan warga terdampak.
“Keselamatan masyarakat tidak boleh dikelola oleh lembaga yang lemah secara struktur. BPBD harus berdiri sendiri agar mampu bertindak cepat dan tepat saat krisis terjadi,” kata dia.
Selain memperkuat kelembagaan, kata dia, Kemendagri juga mendorong pendekatan penanggulangan bencana berbasis pencegahan, kolaborasi lintas sektor, desentralisasi, dan kemitraan antar pemangku kepentingan.
Menurut Safrizal, pemerintah turut memperkenalkan konsep Harmony with Disaster yang mendorong masyarakat hidup berdampingan dengan risiko bencana secara aman dan berkelanjutan.
“Kita harus berani mendahului bencana, bukan terus tertinggal mengejar dampaknya,” ujar Safrizal.
