BPKN Harap Maskapai Tak Berlebihan Naikkan Harga Tiket

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:04 WIB
Ilustrasi para penumpang di Bandara. (SinPo.id/dok. AP II)
Ilustrasi para penumpang di Bandara. (SinPo.id/dok. AP II)

SinPo.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar kebijakan biaya tambahan tiket pesawat atau fuel surcharge dijalankan dengan hati-hati. Karena, jangan sampai membebani penumpang.

"Kebijakan fuel surcharge dipahami sebagai respons atas kenaikan biaya operasional maskapai. Tetapi implementasinya harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat dan prinsip perlindungan konsumen," kata Ketua BPKN Mufti Mubarok, dalam keterangannya, Sabtu, 16 Mei 2026.

BPKN memahami terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang memperbolehkan maskapai mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50 persen dari tarif batas atas (TBA) tiket pesawat, karena naiknya harga avtur. Kebijakan itu sebagai respons pemerintah terhadap lonjakan biaya operasional. 

Namun, kebijakan itu berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat domestik secara signifikan, terutama di rute padat dan wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara, seperti Indonesia Timur, daerah kepulauan, hingga kawasan pariwisata.

Mufti meminta pemerintah  menyiapkan langkah mitigasi agar konektivitas masyarakat tidak terganggu akibat mahalnya harga tiket pesawat.

"Jangan sampai masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat mahalnya ongkos transportasi udara," ungkapnya. 

Menurut Mufti, jika fuel surcharge diterapkan mendekati batas maksimal 50 persen dari TBA, harga tiket ekonomi berpotensi naik puluhan persen dibanding sebelumnya. Kondisi ini tak hanya berdampak terhadap masyarakat umum, tetapi juga sektor pariwisata, UMKM, hingga biaya logistik,

"Kenaikan harga tiket tentu akan memengaruhi biaya perjalanan masyarakat. Bahkan bisa berdampak pada penurunan frekuensi penerbangan bagi konsumen tertentu serta mendorong perpindahan penumpang ke moda transportasi lain," ujarnya. 

Untuk itu, BPKN meminta fuel surcharge benar-benar dihitung berdasarkan kenaikan biaya avtur riil dan tidak menjadi celah menaikkan tarif secara berlebihan.

"Fuel surcharge harus benar-benar berbasis pada kenaikan biaya avtur yang riil, bukan menjadi ruang untuk menaikkan tarif secara berlebihan," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI