KPK Dinilai Terburu-buru Sebut Saksi Mangkir dalam Kasus Bea Cukai
SinPo.id - Operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi importasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai menuai sorotan.
Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai terdapat kelemahan prosedur mendasar dalam penanganan saksi Heri Setiyono yang berpotensi memengaruhi legitimasi perkara.
Gautama mengungkapkan, pangkal persoalan bermula dari surat panggilan saksi yang dikirim ke alamat lama Heri Setiyono. Padahal, rumah tersebut disebut sudah tidak lagi ditempati.
“Kalau seseorang tidak pernah tahu ada panggilan, bagaimana bisa disebut mangkir? Itu kesimpulan yang prematur dan berbahaya,” kata Gautama di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, dalam praktik intelijen maupun hukum acara pidana, verifikasi data target merupakan tahap awal yang tidak boleh diabaikan.
Surat panggilan yang dikirim ke alamat keliru dinilai bukan sekadar tidak efektif, tetapi juga berpotensi merusak legitimasi proses hukum.
Gautama mengutip ketentuan KUHAP Pasal 112 dan 113 yang mengatur mekanisme pemanggilan saksi. Jika panggilan pertama tidak efektif, penyidik semestinya melakukan pemanggilan ulang atau mendatangi pihak terkait.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Setelah mengetahui alamat aktual Heri, penyidik disebut langsung melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan yang sah tidak otomatis menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya. Itu dua tindakan hukum yang berbeda,” jelas Gautama.
Ia menilai langkah tersebut mencerminkan lompatan prosedur yang terlalu cepat akibat dorongan eskalasi perkara. Kondisi itu dinilai berpotensi menjadi celah gugatan pada tahap persidangan.
“Operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat. Di negara hukum, integritas prosedur tidak boleh dikorbankan demi mengejar perkara besar,” pungkas Gautama.
