DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Fasilitas Sampah
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Zahrina Nurbaiti, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah menjelang penerapan larangan open dumping pada Agustus 2026.
Menurut dia, keberhasilan program pemilahan sampah tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga kesiapan fasilitas pengolahan di tingkat wilayah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul deklarasi Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Program tersebut menargetkan pengurangan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang hingga hanya menyisakan residu pada Agustus mendatang.
“Optimalisasi RDF Rorotan dan TPST 3R sangat penting. Namun, kunci utama tetap ada pada perubahan perilaku masyarakat di hulu. Kalau pemilahan sampah dari sumber tidak berjalan, beban di tempat pengolahan sampah tetap akan berat,” kata Zahrina, Jumat, 15 Mei 2026.
Dia menyoroti kesiapan pemerintah kota dan kabupaten, terutama di wilayah Kepulauan Seribu, yang dinilai memiliki tantangan geografis berbeda dibanding wilayah daratan Jakarta.
Menurut dia, kawasan tersebut membutuhkan sistem pengelolaan sampah mandiri tanpa bergantung pada pengiriman ke daratan.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap kelurahan memiliki fasilitas pengolahan sampah antara yang berfungsi optimal,” tuturnya.
Selain infrastruktur, Zahrina menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan gerakan pilah sampah.
Dia menyebut ibu rumah tangga dan komunitas lokal sebagai ujung tombak perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
“Ibu rumah tangga dan komunitas lokal bukan sekadar pendukung, tetapi ujung tombak perubahan budaya memilah sampah. Perubahan itu dimulai dari dapur dan meja makan di rumah,” ujar Zahrina.
Menurut Zahrina, komunitas seperti bank sampah dan PKK memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat agar sampah anorganik dapat masuk ke siklus ekonomi sirkular dan memiliki nilai ekonomi.
Komisi A DPRD DKI Jakarta, kata dia, juga terus memantau kesiapan regulasi di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Zahrina juga menyebut, pengawasan dilakukan agar Instruksi Gubernur tentang Gerakan Pilah Sampah memiliki landasan operasional yang kuat melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kami mendorong setiap kelurahan memiliki aturan yang jelas, termasuk mekanisme sanksi yang tegas tetapi tetap edukatif bagi pelanggar,” tandasnya.
