KAI Commuter Catat 74 Laporan Kasus Pelecehan Seksual di KRL Jabodetabek

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Jumat, 15 Mei 2026 | 16:30 WIB
KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id) KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id)
KAI Commuter Line telah mencatat 74 laporan kasus pelecehan seksual yang terjadi di area stasiun dan KRL sejak tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Penumpang sedang menunggu KRL Commuter Line Jabodetabek di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(15 Mei 2026). PT KAI Commuter (KCI) mencatat sebanyak 74 kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di dalam perjalanan KRL pada periode tersebut. KAI Commuter akan menindaklanjuti setiap laporan dengan menganalisis CCTV dan mencatat data pelaku dalam sistem analitik biometrik. Pelaku yang terbukti melakukan pelecehan akan masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat lagi mengakses layanan KRL.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI