Polri: Tersangka Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry Berupaya Lepas Status WNI

Laporan: Firdausi
Jumat, 15 Mei 2026 | 16:16 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (SinPo.id/Dok.Polri)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengungkapkan, tersangka Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri berupaya melakukan siasat hukum untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesianya.

"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," kata Untung, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Untung, jika status WNI tersebut lepas, SAM akan memiliki status kewarganegaraan tunggal Mesir, maka tersangka akan mendapat perlindungan dari pemerintah setempat.

"Dengan melepas status ke-WNI-annya, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraannya dari Mesir," terangnya.

Selai itu, kata dia, penyidik juga akan kesulitan melakukan penangkapan terhadap pelaku, bila tersangka telah resmi melepaskan status WNI-nya.

"Ini akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih status WNI," ucapnya.

Seperti diketahui, Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.

Ahmad Al Misry dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima korban laki-laki. Peristiwa itu disebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2025. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi teraangka kasus pelecehan seksual.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI