Tak Cukup Blokir, MUI Minta Komdigi Perketat Pengawasan Situs Judol

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 15 Mei 2026 | 13:58 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis. (SinPo.id/dok. Mui)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis. (SinPo.id/dok. Mui)

SinPo.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperketat sistem pengawasan ruang digital  guna mencegah munculnya situs-situs baru judi online (judol) yang terus bereplikasi meski telah ditakedown. Sebab, langkah pemblokiran situs saja tidak cukup untuk memberantas judol. 

"Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan memblokir dan memperketat akses ke platform judi online," kata Cholil dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026. 

MUI mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menggerebek markas jaringan internasional judol di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"Saya mengucapkan selamat kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil menangkap buronan judi online tersebut," kata Cholil. 

Selain penegakan hukum, Cholil menilai, perlu ada pengetatan di pintu masuk wilayah Indonesia. Pemerintah harus lebih selektif dalam mengawasi mobilitas WNA yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air. 

"Kami berharap adanya pengetatan terhadap masuknya orang asing ke Indonesia, terutama bagi mereka yang terindikasi melanggar hukum," tegasnya. 

Dia ini juga menyoroti laporan capaian pemberantasan judol sepanjang 2025 yang menunjukkan tren penurunan. 

"Berdasarkan laporan beberapa tahun terakhir, khususnya pada 2025, angka aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan penurunan. Saya sangat mengapresiasi capaian ini, namun mohon ditingkatkan upaya pemberantasan judi online," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI