Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Jakbar
SinPo.id - Polisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari puluhan orang itu, lima ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami menetapkan lima orang tersangka dan menahannya," kata Kasatres Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakbar, Kompol Nunu Suparmi dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Nunu menjelasakan peran para tersangka, ada sebagai kasir dan mucikari. Saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Perannya ada LC (wanita pendamping), ada mucikari, dan ada lagi kasir. Dan korban ada yang di bawah umur," ucapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman, para korban bekerja di tempat karaoke tersebut selama 2 sampai 3 tahun. Kini penyidik masih melakukan serangkaian pengembangan.
"Kami masih melakukan proses penyidikan dan kami masih lakukan pengembangan untuk mencari tersangka yang lain," terangnya.
