Anggota DPR: Putusan MK Soal Ibu Kota Negara jadi Pijakan Kebijakan Nasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 15 Mei 2026 | 09:58 WIB
Gedung MK (Sinpo.id/National Geographic)
Gedung MK (Sinpo.id/National Geographic)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ada keputusan Presiden mengenai pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan dalam kebijakan nasional.

"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik," kata Indrajaya dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut dia, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," katanya.

Ihwal penerbitan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Indrajaya menekankan bahwa itu merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.

Dia menekankan Kepala Negara memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional sebelum menerbitkan keputusan terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

"Jika hingga saat ini keppres (keputusan presiden) belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana," katanya.

Pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik.

Bagi dia, pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif.

"Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif," ucap Indrajaya.

MK memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh seorang dokter bernama Zulkifli pada Selasa, 12 Mei 2026.

Zulkifli yang merupakan warga Jakarta menguji konstitusionalitas Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara karena merasa tidak mendapat kepastian hukum dengan keberlakuan pasal tersebut.

Pasal dimaksud berbunyi, 'Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden'.

Menurut dia, Pasal 39 ayat (1) menimbulkan ketidakjelasan mengenai status ibu kota negara dalam sistem hukum nasional. Dia mendalilkan, di satu sisi Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota negara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Di sisi lain, pemindahan ibu kota negara ke Nusantara belum berlaku karena syarat konstitutif yang ditentukan oleh Undang-Undang Ibu Kota Negara belum terpenuhi.

Maka dari itu, dalam permohonannya, Zulkifli meminta kepada MK agar pasal tersebut dimaknai menjadi sebelum keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota negara keluar, Jakarta tetap menjadi ibu kota Republik Indonesia. Namun, Mahkamah menolak permohonan tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tanpa pemaknaan seperti yang dimohonkan pemohon, Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara memang telah mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai dengan ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ke IKN.

"Dalam konteks permohonan a quo (ini), berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," demikian pertimbangan Mahkamah.

Maka dari itu, MK menyimpulkan dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara bertentangan dengan konstitusi tidaklah beralasan menurut hukum.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI