19 WNI Diamankan di Arab Saudi, Diduga Langgar Aturan Haji

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:39 WIB
Ilustrasi ibadah haji (Pixabay)
Ilustrasi ibadah haji (Pixabay)

SinPo.id -  Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi pihaknya tengah mendampingi 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Menurut Yusron, para WNI diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga tindakan merekam atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.

“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” ujar Yusron, Rabu 13 Mei 2026.

Dari total 19 WNI, dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satunya terkait kasus pengambilan video perempuan Saudi di Masjid Nabawi, sementara satu lainnya terkait penjualan dam. Meski dibebaskan, proses hukum tetap berjalan di bawah pengawasan ketat otoritas setempat.

Yusron menegaskan nasib para WNI sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, pidana khusus dapat berlanjut jika korban melayangkan tuntutan, sehingga berpotensi menghalangi kepulangan jemaah sesuai jadwal.

“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” jelas Yusron.

KJRI Jeddah mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia untuk tetap waspada, menghormati aturan setempat, serta tidak sembarangan mengambil gambar atau terlibat dalam transaksi keagamaan melalui jalur ilegal. Kasus ini menjadi peringatan keras agar jemaah lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah di tanah suci.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI