Menyelamatkan Kembali Kekayaan Negara Dari Sektor Hutan
Satgas PKH yang terbentuk sejak Februari 2025 itu telah menguasai kembali kawasan hutan yang selama ini untuk perkebunan dan tambang. Selain itu merampas keuangan dan aset negara mencapai Rp371,1 triliun.
SinPo.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melaporkan keberhasilan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464. Laporan ketujuh Satgas PKH itu meliputi penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan tambang masing-masing 5.889.141,31 hektare dan 12.371,58 hektare.
“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, pada tahap ketujuh ini Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, saat Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan, Rabu, 13 Mei 2026.
Tercatat Satgas PKH menyerahkan ke Kementerian Keuangan, BPI Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas 2.373.171,75 hektare.
Menurut Burhanuddin, kerja Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Burhanuddin menjelaskan.
Langkah itu dinilai menjadi sinyal kuat pemerintah terus membenahi terhadap tata kelola sumber daya alam. Termasuk tidak lagi membiarkan praktik-praktik yang merugikan. “Tetapi secara aktif mengambil kembali haknya untuk dikelola secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Satgas PKH yang terbentuk sejak Februari 2025 telah menguasai kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) seluas 5.888.260,07 hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257,22 hektare. Sedangkan capaian Penyelamatan Keuangan dan Aset Negara yang diperoleh Satgas PKH sejak dibentuk hingga per April 2025 lalu berhasil menguasai kembali sekitar Rp371.100.411.043.235,74.
Presiden Prabowo mengapresiasi seluruh jajaran Satgas PKH dan lembaga terkait yang telah bekerja menyelamatkan kekayaan negara. Penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan itu bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata kepada rakyat bahwa pemerintah berkomitmen mengamankan uang dan aset negara untuk kepentingan masyarakat.
“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo.
Apalagi saat ini, menurut Prabowo, pemerintah sedang mempercepat renovasi fasilitas pendidikan nasional. Hal itu sebagai kelanjutan setelah memperbaiki 17 ribu sekolah pada tahun lalu, dengan targetkan perbaikan 70 ribu sekolah pada tahun ini dan 100 ribu sekolah pada tahun depan.
“Dan tahun depannya lagi kita juga selesaikan, nanti semua madrasah dan sebagainya akan kita perbaiki, semuanya kita perbaiki dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan uang-uang tersebut akan hilang, dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” ujar Prabowo menegaskan.
Ia menegaskan, penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan demi kesejahteraan rakyat Indonesia. Ia mengutip Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bumi dan air, dan semua kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.
Sedangkan perjuangan menyelamatkan kekayaan negara akan terus dilakukan demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang. Termasuk perampasan aset dan denda administrasi disebut sebagai arah baru tata kelola sumber daya alam Indonesia yang lebih bersih, lebih adil, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan rakyat.
Memperkuat Yudikatif Melindungi Kekayaan Negara
Presiden Prabowo Subianto mengatakan, komitmen pemerintah memperkuat institusi yudikatif sebagai langkah tegas dalam penegakkan hukum guna melindungi kekayaan negara dan menjamin kesejahteraan rakyat. Langkah tegas melindungi kekayaan negara merupakan hal mendasar untuk menjamin keberlangsungan hidup seluruh rakyat Indonesia.
Sedanghkan kesejahteraan rakyat tidak akan tercapai, jika hasil pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan negara tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional.
“Ini adalah masalah survival. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” ujar Prabowo.
Prabowo menegaskan negara akan terus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten sebagai fondasi bagi kebangkitan nasional dan penguatan bangsa.
“Kita akan ambil langkah-langkah yang tegas. Tidak ada pilihan lain, kita harus tegakkan hukum,” kata Prabowo menjelaskan.
Penguatan sektor yudikatif, kata Prabowo, sebagai salah satu upaya pemerintah membangun sistem keadilan yang berintegritas. Peningkatan kesejahteraan hakim merupakan langkah strategis untuk memastikan independensi peradilan sekaligus bentuk penghormatan terhadap peran lembaga peradilan.
Ia menekankan agar seluruh insan peradilan dapat menjaga integritas dan memastikan keadilan yang nyata bagi masyarakat. Ia berpesan agar lembaga yudikatif sebagai tempat rakyat mendapat keadilan. Prabowo mengingatkan putusan hukum para hakim akan dinilai oleh rakyat yang tak lagi bodoh. “Putusan-putusanmu akan dipelajari, dan masyarakat kita, dan rakyat kita sudah tidak bodoh. Mereka akan lihat, mereka akan merasakan ketidakadilan,” katanya mengingatkan. (*)
