Dukcapil DKI Tetap Buka Layanan Saat Libur 14–15 Mei 2026, Fokus Perekaman KTP-el Pemula

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB
Layanan Adminduk Jakarta Hadir saat Libur Nasional dan Cuti Bersama (SinPo.id/dok. Beritajakarta)
Layanan Adminduk Jakarta Hadir saat Libur Nasional dan Cuti Bersama (SinPo.id/dok. Beritajakarta)

SinPo.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta tetap membuka layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama 14–15 Mei 2026. 

Pelayanan dibuka pukul 09.00–13.00 WIB di kantor Dinas Dukcapil DKI serta seluruh Suku Dinas Dukcapil wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kebijakan ini dilakukan untuk memperluas akses layanan bagi warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan pada hari kerja, terutama kelompok pelajar dan pekerja swasta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan mayoritas penduduk Jakarta bekerja sebagai karyawan swasta dan pelajar sehingga memiliki keterbatasan waktu mengakses layanan administrasi.

“Karena itu kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama 14–15 Mei 2026,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, layanan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 tentang pelayanan Dukcapil selama libur nasional dan cuti bersama.

Selain melayani pengurusan administrasi kependudukan umum, kata dia, Dukcapil DKI memfokuskan layanan pada perekaman KTP elektronik bagi pemula dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Denny mengatakan warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el dengan membawa kartu keluarga ke loket pelayanan sesuai domisili. Proses itu mencakup pengambilan foto wajah, biometrik, retina mata, dan tanda tangan.

“Penyediaan layanan di hari libur diharapkan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai smart city,” ujarnya.

Data Dukcapil DKI menunjukkan jumlah warga berusia 16–17 tahun yang wajib melakukan perekaman KTP-el pada 2026 mencapai 199.653 jiwa. Namun hingga pertengahan Mei 2026, jumlah yang sudah merekam data baru 38.079 orang atau sekitar 19,07 persen.

Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena KTP-el menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga administrasi pemerintahan.

Denny berharap momentum libur panjang dapat dimanfaatkan warga, khususnya pelajar yang belum melakukan perekaman KTP-el dan masyarakat yang belum mengaktifkan IKD.

Selain membuka layanan saat cuti bersama, Dukcapil DKI juga menjalankan sejumlah program jemput bola, seperti perekaman di sekolah dan permukiman warga, layanan Jumat Petang setiap pekan kedua tiap bulan, serta program Sabtu Pelayanan Adminduk (SaPA).

Informasi layanan dapat diakses melalui akun resmi media sosial Dukcapil Jakarta maupun situs resmi Dukcapil DKI Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI