Libur Kenaikan Yesus Kristus, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 14-15 Mei 2026
SinPo.id - Dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus dan libur panjang, Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta selama dua hari, yaitu pada tanggal 14-15 Mei 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis akun X TMC Polda Metro dikutip, Kamis, 14 Mei 2026.
Peniadaan sistem Ganjil Genap itu berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi RI dengan Nomor 1497 Tahun 2025, nomor 2 Tahun 2025, nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, peniadaan Ganjil Genap juga berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pasal itu berbunyi pembebasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
