Pakar: Tempat Penampungan Kurban Harus Penuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 14 Mei 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi hewan untuk kurban. (SinPo.id/dok. Mui)
Ilustrasi hewan untuk kurban. (SinPo.id/dok. Mui)

SinPo.id - Dosen Fakultas Peternakan IPB University, Henny Nuraini menyampaikan, fasilitas pemotongan hewan, khususnya tempat penampungannya, menjadi bagian mendasar dalam memastikan pelaksanaan kurban berjalan sesuai prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Karenanya, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia kurban harus menyiapkan fasilitas penerimaan hewan secara memadai sebagai bagian dari rangkaian proses pemotongan yang baik.

"Fasilitas pemotongan hewan, DKM atau panitia kurban harus menyiapkan tahapan proses penerimaan hewan," ujar Henny dalam keterangannya, Kamis, 14 Mei 2026. 

Auditor senior Halal LPPOM MUI ini menegaskan, perhatian terhadap kesejahteraan hewan memang dimulai sejak ternak pertama kali diturunkan di lokasi pemotongan. Tahap ini kerap dianggap teknis semata, padahal berpengaruh terhadap kenyamanan hewan dan kualitas penanganan kurban secara keseluruhan.

Dia menjelaskan, dalam proses penerimaan, panitia perlu menyediakan tempat untuk menurunkan ternak atau ramp yang posisinya dekat dengan area penampungan. Keberadaan rampa penting untuk menghindari cedera dan mengurangi stres pada hewan saat proses bongkar muat.

"Disediakan tempat untuk menurunkan ternak (rampa) yang letaknya dekat dengan tempat penampungan," katanya.

Henny menegaskan, desain rampa tidak boleh diabaikan. Permukaan harus dibuat tidak licin, tidak memiliki celah yang berpotensi mencederai hewan, serta sudut kemiringannya kurang dari 30 derajat agar ternak dapat turun dengan aman dan tidak mengalami tekanan berlebihan.

"Rampa dibuat tidak licin, tidak ada celah, sudut kemiringan kurang dari 30 derajat dan tidak melukai ternak," ujarnya.

Dia menambahkan, penyediaan fasilitas yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan tidak selalu mensyaratkan sarana mahal atau rumit. Dalam kondisi terbatas, panitia tetap dapat melakukan modifikasi sesuai keadaan lapangan selama prinsip ihsan tetap terpenuhi.

"Dapat dimodifikasi sesuai kondisi yang ada, contoh menggunakan papan atau tumpukan karung berisi pasir," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI